BFI Finance Bantah Ada Fraud Diproses Peralihan Saham Milik APT

BFI Finance Bantah Ada Fraud Diproses Peralihan Saham Milik APT

Jakarta – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) menangkis pemberitaan media terkait adanya fraud atas peralihan saham PT Aryaputra Teguharta (APT) di BFI Finance sebesar 32,32%.

Corporate Communications Head BFI Finance, Dian Fahmi menuturkan saham APT dilepas BFI Finance sesuai dengan perjanjian gadai saham, rapat umum pemegang saham yang juga disetujui oleh APT, serta dokumen-dokumen yg diberikan APT dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdamaian dengan kreditur.

Selain itu seluruh proses penjualan dan alokasi saham sudah sesuai dengan Perjanjian Perdamaian yang diratifikasi Pengadilan Niaga.

“Tentu saja tidak ada fraud. Semua pengalihan telah dilakukan sesuai prosedur restruksturisasi pinjaman dan dilakukan secara transparan dan diungkapkan di laporan keuangan perusahaan,” jelas Dian, Senin, 14 Mei 2018.

Lebih jauh ia mengungkapkan, sesuai dengan penetapan ketua PN Jakarta Pusat tgl 26-jan-2018, saat ini status terakhir dari kasus perdata ini adalah Non-Executable.

Pengumuman yang dibuat APT adalah terkait pengajuan peninjauan kembali ke dua yang dilakukan Perseroan untuk mendapatkan kepastian hukum karena ada dua putusan untuk kasus yang sama namun dengan hasil yang berbeda, dan keputusan PN Jakarta Pusat tidak mengubah status hukum saat ini, yaitu Non-Executable.

Baca juga: APT Klaim Pemilik Sah Saham BFI Finance Sebesar 32,32%

Adapun berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah diratifikasi oleh Pengadilan Niaga pada tanggal 19 Desember 2000, sejumlah 210.192.912 saham yang sebelumnya dimiliki oleh PT Aryaputra Teguharta dan PT Ongko Multicorpora didistribusikan sebagai berikut:

Sebanyak 41.818.700 saham dibagikan kepada seluruh kreditur setelah perjanjian restrukturisasi diselesaikan.

Selain itu 84.736.813 saham dijual kepada investor baru dengan harga jual yang disetujui oleh mayoritas kreditur.

Sedangkan sisanya 83.637.399 saham dijual kepada manajemen dan karyawan Perusahaan berdasarkan “Employee Incentive and Remuneration Scehme” yang dicantumkan dalam “Share Sale and Purchase Agreement” tanggal 9 Februari 2001 antara Perusahaan dan The Law Debenture Trust Corporation, p.l.c., London

“Seluruh pengalihan tersebut adalah bagian dari restrukturisasi hutang Perusahaan milik anak usaha Ongko Group, dimana PT Arya Putra Teguharta merupakan penjamin atas hutang dari beberapa anak usaha Ongko Grup kepada Perusahaan dan tidak dapat dilunasi, sehingga pada akhirnya saham yang dijaminkan oleh APT tersebut dialihkan sesuai dengan Perjanjian Perdamaian yang telah diratifikasi oleh Pengadilan Niaga pada tanggal 19 Desember 2000,” tutupnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Pheo Hutabarat dari Hutabarat Halim dan Rekan Lawyers (HHR Lawyers), selaku kuasa hukum yang mewakili APT, menyatakan APT adalah pemilik sah 32,32% saham BFI Finance, yang telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Peninjauan Kembali (PK) Nomor 240 PK/PDT/2006 tertanggal 20 Februari 2007, sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Negara Republik Indonesia.

Ia mengatakan terjadinya transfer ilegal 32,32% saham APT yang saat ini berada di tangan pihak ketiga,  diduga dilakukan oleh manajemen senior BFI Finance, dan didukung oleh pihak ketiga, adalah sebuah lingkaran kejahatan (fraud ring).

“Kami akan segera menempuh jalur hukum secara prosedural untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap fraud ring ini,” ujar Pheo Hutabarat. (*)

Related Posts

News Update

Top News