Jakarta — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang memutuskan untuk menaikkan bunga acuan atau BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,50 persen sudah sangat tepat.
“Keputusan RDG BI untuk menaikkan BI 7DRRR atau suku bunga acuan sudah sesuai perkiraan ekonom dan itu merupakan keputusan yang tepat terutama terkait timing-nya,” tutur Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Ryan Kiryanto lewat pesan singkatnya kepada Infobank di Jakarta, 17 Mei 2018.
Kenaikan BI rate 25 bps dari 4,25 persen menjadi 4,50 persen yang dilakukan untuk membuat perekonomian tetap stabil, mengantisipasi pelemahan likuiditas global dan menjaga daya tahan rupiah di saat terjadi ketidakpastian pasar keuangan global. “Ini merupakan respon yang jitu dan cermat. Ketiga tujuan tersebut memang menjadi concern BI, pemerintah dan pelaku usaha,” imbuh Ryan.
Menurutnya, pasar juga bereaksi positif atas keputusan RDG BI tersebut karena sudah sesuai dengan ekspektasi pasar, terutama untuk mengantisipasi langkah The Fed yang akan agresif menaikkan Fed Fund Rate setidaknya tiga kali pada tahun ini.
Baca juga: Jaga Stabilitas, BI Siap Sesuaikan Kembali Bunga Acuan
Kenaikan BI Rate 25 bps itu menunjukkan sikap BI yang percaya diri sekaligus prudent dalam menyikapi dinamika eksternal yang masih akan berlanjut setidaknya hingga akhir semester 1 tahun ini. “Keputusan BI tersebut juga boleh diartikan bahwa BI selalu ada di pasar sehingga kebijakan dan keputusan yang diambil sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan variabel,” papar Ryan.
Seperti diketahui, dalam konferensi persnl, Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, keputusan BI tersebut sejalan dengan langkah Bank Sentral yang tetap konsisten dalam menjaga stabiitas perekonomian di tengah ketidakpastian perekonomian dunia dan penurunan likuditas global yang tengah terjadi.
”Keputusan BI juga sebagai stabilitas rupiah dan mendorong stabilitas pasar, yang diarahkan untuk bisa mendorong kecukupan valas,” ucap Agus. (*)