Jakarta – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI) pada 16-17 Mei 2018 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen dan Lending Facility sebesar 5,25 persen, berlaku efektif sejak 18 Mei 2018.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018 mengatakan, keputusan BI tersebut sejalan dengan langkah Bank Sentral yang tetap konsisten dalam menjaga stabiitas perekonomian ditengah ketidakpastian perekonomian dunia dan penurunan likuditas global yang tengah terjadi.
”Keputusan BI juga sebagai stabilitas rupiah dan mendorong stabilitas pasar, yang diarahkan untuk bisa mendorong kecukupan valas,” ujarnya,
Menurutnya, BI tetap menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan di tengah meningkatnya tekanan eksternal. Selain itu, BI tetap fokus dalam menjaga stabilitas perekonomian yang menjadi landasan utama bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Baca juga: Bunga Acuan Sudah Naik, Dolar AS Malah Tembus Rp14.113
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, sejumlah risiko global tetap perlu diwaspadai karena dapat mengganggu perekonomian domestik, seperti peningkatan ketidakpastian pasar keuangan dunia, kenaikan harga minyak, dan kemungkinan berlanjutnya perang dagang AS-Tiongkok.
Untuk itu, tambah dia, BI terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung.
“Bank Indonesia semakin memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperkuat pelaksanaan reformasi struktural,” ucapnya. (*)