DJP Gandeng BNI, BRI, dan Mandiri Kembangkan Layanan Pajak

DJP Gandeng BNI, BRI, dan Mandiri Kembangkan Layanan Pajak

Jakarta – Direktorat Jendaral Pajak (DJP) berkerjasama dengan tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri dalam peningkatkan layanan elektronik perpajakan.

Kerjasama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerjasama dalam rangka Pemanfaatan Layanan Pajak dan Jasa Perbankan dengan tiga Direktur Utama bank Badan Usaha Milik Negara yaitu Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri.

“Melalui Nota Kesepahaman ini, DJP dan pihak bank sepakat untuk bekerjasama mangembangkan berbagai jenis Iayanan elektronik termasuk e-billing, kiosk pajak, dan Iayanan elektronik lainnya, serta pengembangan Kartu Pintar NPWP,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan di Kantor Pusat DJP Jakarta, Rabu 18 April 2018.

Dalam rangka pengembangan e-billing yang saat ini sudah berjalan secara nasional, DJP dan pihak bank akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, termasuk penyempurnaan sistem billing bulk, perbaikan pembayaran billing valas, pengembangan kanal pembuatan Kode Billing, sosialisasi bersama, dan evaluasi pengembangan billing.

“Di samping peningkatan Iayanan ebilling, layanan kiosk pajak juga akan dikembangkan, yang nantinya akan mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatan billing, pelaporan SPT, dan petayanan konfirmasi Status Wajib Pajak,” tambah Robert.

Baca juga: Kepatuhan Pajak Masih Rendah, Pembangunan Nasional Terhambat

DJP dan pihak bank juga akan mulai menjajaki kerja sama e-payment pajak melalui aplikasi pengirim pesan instan, kerja sama pengembangan API management, serta kerja sama pelaporan SPT di mana bank berfungsi sebagai penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider).

Selain itu, DJP dan pihak bank sepakat untuk bekerja sama menerbitkan Kartu Pintar NPWP yang disediakan oleh pihak bank dalam bentuk kartu elektronik, baik uang elektronik atau kartu debit yang akan di-inject dengan applet Kartin dari DJP. Sehingga dapat mengintegrasikan data identitas NPWP, data identitas kepegawaian, serta data identitas lainnya. Pada tahap ini, Kartu Pintar NPWP akan mulai dikembangkan untuk pegawai DJP sekaligus berfungsi sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja DJP.

“Diharapkan program ini dapat menjadi purwarupa bagi pengembangan penyediaan Kartu Pintar NPWP untuk masyarakat luas. Peningkatan kualitas serta perluasan jangkauan layanan merupakan bagian dari upaya DJP untuk hadir sebagai institusi yang memberikan pelayanan prima agar seturuh masyarakat/wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah, cepat, aman, dan nyaman,” jelas Robert.

Peningkatan layanan merupakan bagian dari program Reformasi Perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah. Dengan jangkauan pelayanan yang lebih luas dan berkuatitas tinggi, DJP berharap dapat mengurangi biaya kepatuhan, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas baik bagi Wajib Pajak maupun DJP sebagai administrator perpajakan.(*)

Related Posts

News Update

Top News