Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan memanggil Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI) untuk mempercapat migrasi kartu debit dari sebelumnya magnetic stripe ke teknologi chip. Hal ini seiring dengan banyaknya kasus skimming yang dialami oleh bank-bank dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS), perbankan diharuskan menggunakan chip pada seluruh kartu debit dan kredit akhir tahun 2021. BI juga terus mendorong perbankan untuk mempercepat migrasi kartu debit dari magnetic strip ke teknologi chip.
“Kita kan sudah ada NSICCS, di mana akhir tahun ini 30 persen kartu harus sudah ber-chip dan di akhir 2021 harus 100 persen (kartu chip). Kita akan percepat target itu. Target masih sesuai ketentuan yang ada tapi kita percepat dengan maraknya fraud ini kita ingin percepat migrasi kartu ke teknologi chip,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Gedung BI, Jakarta, Kamis 22 Maret 2018.
Baca juga: Dana Nasabah Raib, BI Desak BRI Percepat Migrasi Kartu Chip
Selain itu, kata dia, bank sentral juga akan mendorong perbankan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Electronic Data Capture (EDC). Hal ini dilakukan agar mesin ATM maupun EDC yang ada bisa menerima kartu chip.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, kartu dengan teknologi chip memang lebih mahal dibandingkan kartu magnetic stripe. Namun demikian, jelas dia, seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, biaya yang harus dikeluarkan oleh bank untuk kartu chip lebih terjangkau.
“Kita ingin kartu yang magnetic itu diganti dengan chip. Kartu chip dulu memang mahal, tapi sekarang sudah mulai terjangkau. Terutama bank yang besar dan bank yang terkena fraud harus segera bertindak (mengganti kartu ke teknologi chip),” ucapnya. (*)