Jakarta – Pemerintahan Jokowi terus berupaya melakukan pembenahan dalam mengawal Dana Desa. Seiring dengan semakin gencarnya pelaksanaan empat program priotitas, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) kerjasama antara Kemendes PDTT dan Kejagung telah ditandatangani Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo dan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Maret 2018.
Menteri Eko menjelaskan, kerja sama yang dibangun antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu Kejagung juga melakukan pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahandan Pembangunan (TP4).
Selanjutnya, kata Eko, Kejagung juga melakukan koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset, membuat program Jaksa Masuk Desa, permintaan data, informasi dan keterangan saksi atau ahli terkait penanganan perkara pidana dan terakhir meliputi pengembangan sumber daya manusia.
“Nota Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kami dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, menurut Eko, Kejaksaan Agung akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Kemendes PDTT.
Selain itu, Kejagung juga akan mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan yang preventif dan persuasif dalam rangka mendukung program dan kegiatan Kemendes PDTT melalui peran tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
“Kita akan saling bekerjasama dalam koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset melalui kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan,dan pengembalian aset Kemendes PDTT dan saling memfasilitasi program Jaksa Masuk Desa sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi Aparatur Desa khususnya dalam penggunaan dana desa,” katanya.
Dalam nota kesepakatan yang berlaku selama tiga tahun tersebut, Eko berharap, segala permasalahan dan penyimpangan yang terkait dengan Kemendes PDTT dan penggunaan dana desa bisa teratasi. Sehingga, pembangunan yang ada didesa bisa terus berjalan dengan baik dan perekonomian di desa terus semakin meningkat.
“Sinergi ini perlu dibangun. kita akan sama-sama saling mendukung, mengisi, dan memperkuat agar tugas dan fungsi masing-masing bisa dilakukan lebih optimal serta pembangunan dan perekonomian di desa juga bisa terus meningkat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penyimpangan Dana Desa masih saja terjadi meskipun mengalami penurunan signifikan. Selama satu tahun terakhir, ada sekitar 900 kasus yang ditangani Satgas Dana Desa dari 74.954 desa. Kasus itu, tak kurang dari 234 kasus dana desa diserahkan ke KPK dan 167 diserahkan ke Kepolisian.
Pasalnya, sudah 67 kasus dana desa yang divonis pengadilan. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi juga ikut menyelidiki penyelewengan dana desa dengan menangkap kepala desa hingga bupati di Pamekasan. (*)