Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meningkatkan batas atas ganti rugi pemodal dari sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp500 juta. Hal tersebut sebagai bentuk peningkatan daya saing BEI terhadap bursa efek regional.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menjelaskan, uang ganti rugi pemodal di bursa-bursa regional telah mencapai Rp500 juta per pemodal. Sehingga untuk meningkatkan daya saing dan kenyamanan pemodal perlu peningkatan batas atas ganti rugi pemodal.
“Suatu saat atau dalam tiga atau empat tahun mendatang uang ganti pemodal harus Rp500 juta,” ujar Tito di Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Menurutnya, uang ganti pemodal berasal dari dana perlindungan investor yang kelola oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Sementara, dana perlidungan investor, kata dia, berasal dari iuran seluruh anggota bursa (AB).
“Sayangnga AB kita masih sulit sehingga semua dana ditalangi oleh BEI,” ucap Tito.
Dirinya menambahkan, seorang pemodal dapat mengajukan uang ganti rugi jika AB tempat transaksi dilakukan melakukan fraud atau melakukan manipulasi dana nasabah. “Tiba-tiba uang pemodal hilang akibat fraud AB maka dana tersebut diganti oleh P3IEI,” tutupnya. (*)