Jakarta – Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) menandatangani nota kesepahaman dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). Adapun lingkup kerjasama Japnas dengan Bulog ini meliputi pendistribusian dan pemasaran bahan pangan yang dikelola oleh Perum Bulog.
“Kerjasama Japnas-Bulog ini sangatlah penting bagi kami. Ini menunjukkan bahwa pengusaha JAPNAS bukan hanya berorientasi pada keuntungan semata,namun juga memiliki kecintaan pada Indonesia,” ujar Ketua Umum PP JAPNAS Bayu Priawan Djokosoetono seperti dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Menurut Bayu keterlibatan pengusaha dalam pendistribusian dan pemasaran bahan pangan yang dikelola oleh Bulog maka akan mampu menjaga stabilitas pasokan ke daerah, sekaligus menjaga stabilitas harga tetap terjamin. “Jika pendistribusiannya lancar dan mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia, stabilitas pangan dan pemerataan tentulah akan terjaga,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menjamin bahwa pengusaha Japnas akan memegang teguh kesepahaman yang telah ditandatangani. Hal ini dikarenakan, kebanyakan Nota Kesepahaman yang ditanda tangani antara asosiasi pengusaha biasanya hanya berujung pada seremonial belaka.
Baca juga: Menkeu Sambut Positif Tren Inflasi Bahan Pangan
“Kami jamin, bahwa pengusaha Japnas akan menjalankan sesuai MoU yang sudah ditandatangani dan tetap dalam koridor Undang-Undang yang berlaku. Kami tak ingin ini (MoU) hanya jadi seremonial belaka. Namun benar-benar dilaksanakan dan faedahnya dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia,” papar Bayu.
Senada dengan Bayu, Direktur Komersial Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengharapkan bahwa Nota Kesepahaman yang sudah ditandatangani bisa dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang sifatnya lebih teknis. “MoU ini kami harapkan bisa segera dilanjutkan lewat Perjanjian Kerjasama dan segera dilaksanakan. Jangan kelamaan, apalagi sebentar lagi sudah masuk bulan ramadhan dan lebaran,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengungkapkan bahwa Bulog memiliki 500-an komplek pergudangan yang bisa dimanfaatkan untuk merealisasikan kerjasama tersebut. “Yang penting kerjasama ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)