LPS: Regulasi Premi Restrukturisasi Perbankan Sudah Tahap Final

LPS: Regulasi Premi Restrukturisasi Perbankan Sudah Tahap Final

Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedang mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang premi restrukturisasi perbankan (PRP).

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengungkapkan, pihaknya terus mendalami regulasi mengenai premi restrukturisasi perbankan tersebut agar dapat selesai secepatnya.

“Peraturan pemerintahnya sedang disiapkan. Saya rasa sekarang sudah dalam tahap akhir. Konsep pemungutan, cara pemungutan, itu semua sudah dibahas, dan itu sudah final. Yang belum adalah penentuan rate dari premi restrukturisasi perbankan, dan apakah sistemnya akan flat seperti premi penjaminan ataukah berbasis risiko,” ungkap Halim kala menghadiri Seminar Internasional “Strengthening Infrastructure for Financial Crisis Resolution” di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu 28 Febuari 2018.

Baca juga : LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di 5,75% 

Dirinya menjelaskan, hingga saat ini pihaknya bersama dengan Pemerintah sedang membahas mengenai rate premi restrukturisasi perbankan yang akan dikenakan kepada industri. Pihaknya mengusulkan agar rate yang diberikan dapat seimbang.

“Memang ada diskusi, memungkinkan atau tidak bila bank tetap membayar 0,2 persen, lalu apakah dari 0,2 persen ini bisa di-split atau tidak, sebagian untuk penjaminan, yang sebagian untuk resolution fund. Tapi dari sisi yang lain, Undang-undang LPS itu meminta adanya target 2,5 persen dari total DPK untuk dana penjaminan itu. Saat ini baru sekitar 1,7 persen hingga 1,8 persen dari DPK,” jelas Halim.

Halim menambahkan, bila akhirnya regulasi tersebut dapat disahkan dalam tahun ini, namun kondisi perbankan tentu perlu waktu untuk menyesuaikan.

“Kalau peraturannya saja, saya rasa bisa tahun ini. Tapi pelaksanaannya butuh waktu, kami juga pahami siklus bisnis yang dihadapi perbankan kami saat ini masih belum begitu menggembirakan,” tambah Halim.

Sebagai informasi, premi PRP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Berbeda dengan premi penjaminan simpanan, premi PRP akan digunakan untuk membiayai program restrukturisasi perbankan jika terjadi krisis keuangan. Dalam beleid yang sama, LPS mendapatkan mandat untuk mengumpulkan premi tersebut.

Related Posts

News Update

Top News