Izin Usaha AXA Life Indonesia Resmi Dicabut

Izin Usaha AXA Life Indonesia Resmi Dicabut

Jakarta – Perusahaan Asuransi Jiwa, PT AXA Life Indonesia resmi dicabut izin usahanya oleh otoritas.

Berdasarkan data yang diperoleh Infobank, Minggu, 4 Febuari 2018, keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Kep no SK KDK -2/D.05/2018 tanggal 19 Januari 2018.

Pencabutan ini lantaran perusahaan telah merger dengan PT AXA Financial Indonesia guna memenuhi ketentuan single presence policy (SPP).

Seperti diketahui, dua entitas bisnis lokal dari perusahaan asuransi global asal Perancis, AXA Financial Indonesia dan AXA Life Indonesia telah resmi melakukan penggabungan usaha atau merger tahun lalu.

Aksi korporasi ini guna memenuhi ketentuan UU Asuransi No.40/2014 terkait dengan pengendalian atau kepemilikan tunggal serta Peraturan Otoritas (POJK) No.67/POJK.05/2016.

Dengan penggabungan ini semua aset AXA Life juga liabilitasnya akan dialihkan kepada AXA Financial Indonesian. (*)

Related Posts

News Update

Top News