Dorong Syariah, BI Uji Coba LKD Pada Pesantren

Dorong Syariah, BI Uji Coba LKD Pada Pesantren

Surabaya – Bank Indonesia (BI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara 3 perusahaan telekomunikasi (PT Telkomsel, PT Indosat, dan PT XL Axiata), dengan dua pondok pesantren yakni Daruut Tauhiid Bandung, dan pondok pesantren putri Al-Mawaddah Jawa Timur, mengenai implementasi elektronifikasi dan Layanan Keuangan Digital (LKD).

Direktur Program Elektronifikasi dan Keuangan Inklusif BI, Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan, uji coba pada pondok pesantren Daruut Tauhid mengangkat model bisnis sinergi perusahaan telekomunikasi sebagai penyelenggara LKD, dengan unit usaha di pondok pesantren sebagai mitra LKD. Dengan masuknya LKD ke pondok pesantren ini, merupakan bentuk nyata bahwa telah dimulainya penggunaan layanan nontunai berbasis syariah.

“Sedangkan untuk pondok pesantren putri Al-Mawaddah, kerjasama dilakukan dengan penggunaan LKD dalam memfasilitasi pembayaran uang sekolah, transfer dari orang tua santri kepada santri, serta penambahan fungsi merchant (penjual yang melayani transaksi LKD) pada unit usaha di pondok pesantren,” ujar Pungky di Surabaya, Jumat, 30 Oktober 2015.

LKD sendiri merupakan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagai mitra, dengan memanfaatkan teknologi, diantaranya telepon seluler. Dengan teknologi yang dimiliki masyarakat luas, LKD ideal untuk digunakan dalam perluasan akses keuangan masyarakat ke sektor keuangan formal. Melalui LKD, BI berinisiatif memfasilitasi sinergi antara pondok pesantren dengan penerbit uang elektronik.

“Ke depan, koordinasi yang baik antara BI, Pemerintah, otoritas terkait, lembaga amil zakat, pondok pesantren dan pelaku industri sistem pembayaran, memiliki kesadaran dan kesediaan masyarakat untuk menggunakan layanan non tunai sesuai dengan prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi sehari-hari,” tutup Pungky. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News