Jakarta – Pemerintah akan melakukan lelang lima seri Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah dengan target indikatif sebesar Rp17 triliun dan target maksimal Rp25,5 triliun. Lelang SUN ini bertujuan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2018.
Seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018, SUN ini akan dilelang pada 16 Januari 2018 dibuka pada pukul 10:00 WIB dan ditutup pukul 12:00 WIB dengan tanggal settlement pada 18 Januari 2018.
Adapun Lima seri SUN yang akan dilelang tersebut terdiri dari SPN03180417 (new issuence) dengan tingkat kupon diskonto yang akan jatuh tempo pada 17 April 2018. Lalu, seri SPN12190104 (reopening) dengan tingkat kupon diskonto yang akan jatuh tempo pada 4 Januari 2019.
Kemudian, seri FR0064 (reopening) tingkat kupon 6,125 persen yang akan jatuh tempo pada 15 Mei 2028. Selanjutnya, seri FR0065 (reopening) tingkat kupon 6,625 persen yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033. Dan seri FR0075 (reopening) tingkat kupon 7,5 persen dengan jatuh tempo 15 Mei 2038.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Adapun lelang akan bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Lalu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual kelima seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.
Sementara itu, SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta. Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam mata Uang Rupiah dan valas di pasar perdana domestik, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 4/PMK.08/2017. (*)