Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik di Awal Tahun

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik di Awal Tahun

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan untuk tidak menaikkan tarif listrik di awal tahun depan. Tarif listrik yang tidak mengalami perubahan ini akan berlaku hingga bulan Maret 2018. Setelah itu, Pemerintah kembali akan melakukan kajian lagi.

“Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini. Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017.

Dengan adanya ketetapan tersebut, maka besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik adalah sebagai berikut:
1. Rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp415 per kWh.
2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp586 per kWh.
3. Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp1.352 per kWh.
4. pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp1.467 per kWh.

Selain itu, Menteri ESDM juga menyatakan bahwa harga jual utuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM tertentu jenis Solar dan minyak tanah, serta jenis BBM Khusus Penugasan yakni Premium mulai 1 Januari 2018 juga tidak akan mengalami perubahan.

“Harga eceran BBM untuk yang Gasoline RON 88 atau yang biasa disebut Premium dan juga Gasoil 48 atau Solar ditetapkan harganya sama atau tidak naik untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018,” ucapnya.

Maka dari itu, terhitung 1 Januari 2018 mendatang harga Jual BBM Tertentu dan Khusus Penugasan adalah sebagai berikut:
1. Minyak Tanah – Rp2.500/Liter
2. Minyak Solar – Rp5.150/Liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
3. Bensin Premium RON 88 – Rp6.450/Liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)

Di samping harga jual yang telah ditetapkan tersebut, ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa penetapan tarif listrik dan harga BBM tersebut tela mempertimbangkan daya beli masyarakat dan penetapan tarif listrik dan harga BBM Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan periode tiga bulan selanjutnya (1 April – 30 Juni 2018) akan ditetapkan kemudian.

“Penetapan Pemerintah tidak naik ini satu-satunya itu karena mempertimbangkan daya beli masyarakat. Nanti (periode) selanjutnya kita lihat lagi karena penetapannya setiap 3 bulan,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News