Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, wacana Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) yang akan mengakuisisi saham milik PT Bank Danamon Tbk, yakni Asia Financial (Indonesia) Pte, akan dilakukan secara bertahap atau tidak langsung mengambil kepemilikan saham yang sebesar 40 persen.
“Mereka mau ambil dulu porsi yang tidak mayoritas, mungkin tahap pertama, tapi kami belum tahu besarannya, tapi kepemilikannya minoritas. Itu informasi yang kami dapatkan,” ujar Kepala Departemen Pengawas Perbankan II OJK, Aristiadi di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Dia mengungkapkan, pada tahap kedua, investor asal Jepang tersebut baru akan merampungkan akuisisi yang sebesar 40 persen saham Danamon. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan pertemuan yang sudah dilakukan antara pemegang saham yakni Temasek melalui Asia Financial (Indonesia) Pte, dan Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU).
Dari hasil pertemuan tersebut, dirinya mengungkapkan, bahwa negosiasi kepemilikan saham yang akan diakusisi serta besaran nominalnya diperkirakan bakal rampung pada awal tahun 2018. Di mana saat ini, investor Jepang tersebut masih melakukan uji tuntas (due dilligence) terhadap kondisi Danamon.
Namun, dirinya masih enggan mengutarakan terkait dengan harga saham yang akan diakuisisi tersebut. Pasalnya, pihaknya masih menunggu kesepakatan akhir dari hasil negosiasi itu. “Kalau jadi saham yang diambil untuk kepemilikan minoritas bisa lebih cepat, karena tidak harus fit and porper test,” ucapnya.
Sebagai informasi, saat ini, porsi kepemilikan saham di Danamon, menurut laman resmi perusahaan, adalah sebesar 67,37 persen milik Asia Financial (Indonesia) Pte, LTd, 6,5 persen milik JPMCB-Frankiln Templeton Investment Funds dan 25,7 persen dikuasai publik.
Asal tahu saja, saat ini MUFG sudah memiliki saham mayoritas di dua bank, yakni Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd (BTMU) serta di PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. BTMU sendiri telah beroperasi di Indonesia hampir 60 tahun dengan status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).
Oleh sebab itu, jika BTMU nantinya menjadi pemegang saham pengendali di Danamon, maka perseroan juga harus mengikuti ketentuan tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia (single presence policy) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/24/2012. (*)