Jakarta–BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dalam rangka memberikan kemudahan pembiayaan perumahan murah bagi peserta aktif.
Hal tersebut tertuang di Perjanjian Kerjasama (Pks) antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak BTN, hari ini, di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Selasa, 27 Oktober 2015.
“Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal 1 tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit di kantor cabang BTN, dengan membawa persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya.
Elvyn menuturkan rumah yang diajukan, adalah adalah rumah pertama, apabila suami-istri merupakan peserta BPJS maka hanya salah satu yang boleh mengajukan.
Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan BTN, serta otoritas yang mengatur perbankan dengan batas waktu 20 tahun.
Selain itu, lanjutnya kerjasama ini juga tertuang pembiayaan untuk kredit kontruksi dan pinjaman uang muka perumahan.
“Perhitungan suku bunga mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai BI rate dan perhitungan dari BTN. Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI rate ditambah 3%,” jelasnya. (*) Dwitya Putra