Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) berencana akan menerbitkan obligasi sebesar Rp500 miliar pada tahun depan. Rencana ini menyusul setelah adanya perubahan bentuk badan hukum perseroan yang semula Perusahaan Daerah (PERUSDA) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
“Untuk penerbitan obligasi ini kemungkinan akan dilakukan pada kuartal III 2018. Tapi kita masih tunggu rating obligasi dari lembaga rating,” ujar Direktur Operasional Bankaltimtara Muhammad Yamin, di Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Untuk penerbitan obligasi tersebut Bankaltimtara akan melakukan kerjasama dengan MNC Sekuritas sebagai upaya untuk mensinergikan produk dalam rangka memberikan nilai tambah bagi Bank. Dengan profil rasio perbankan yang sangat kuat, diyakini perseroan akan mampu memberikan pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat.
Direktur Utama Bankaltimtara Zainuddin Fanani menambahkan, rencana perseroan menerbitkan obligasi di tahun depan, masih menunggu keputusan rating dari beberapa lembaga rating yang sudah diajukan yakni PT Fitch Ratings Indonesia dan juga dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Penerbitan obligasi ini diyakini akan mendapatkan outlook positif.
“Obligasi Rp500 miliar di 2018 akan berhasil kalo kita sudah dapat rating. Ada dua yang sedang proses yaitu Fitch dan pefindo. Mudah-mudahan masuk di 2018. Rating ini menentukan, syaratnya kan itu, kalo gak ada rating itu nanti gak ada yang beli,” kata Zainuddin.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa hasil dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk ekspansi kredit perseroan, yakni memperbesar pembiayaan disektor produktif dan konsumtif. Selain itu, penerbitan obligasi ini juga menjadi bagian dari fungsi intermediasi perbankan dalam memperkuat likuiditasnya.
“Saat ini kesulitan perbankan itu adalah Dana Pihak Ketiga (DPK), dan ini (obligasi) menjadi bagian penting untuk intemediasi. Jadi, kalo bisa mencapai Rp500 miliar lebih, kita lebih senang untuk dilakukan pembiayaan ke produktif. Kita ingin meningkatkan fungsi intermediasi,” ucapnya. (*)