Surabaya – Bank Indonesia (BI) melihat, pengembangan Lembaga Keuangan Mikro berbasis syariah (LKMS) di tingkat provinsi masih memiliki banyak tantangan dan hambatan. Hal ini tercermin masih terbatasnya jumlah LKM Syariah yang tersebar di sejumlah daerah.
Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi memberikan contoh, misalnya saja LKM Syariah Jawa Timur yang tercatat baru sebanyak 3 unit dimana 1 unit berada di Mojokerto dan 2 unit di Probolinggo yang berbentuk badan hukum koperasi. Dengan mendorong LKM Syariah berkembang, diharap dapat menopang ekonomi nasional.
“Sehingga perannya dalam perekonomian juga masih tergolong kecil,” ujar Rosmaya saat seminar bertajuk Membangkitkan Peran Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Syariah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat, di Grand City Convention Center, Surabaya, Selasa, 7 November 2017.
Dirinya menjelaskan, beberapa hambatan yang dihadapi dalam pengembangan LKM Syariah diantaranya adalah masih rendahnya kualitas dan kapasitas SDM pengelola akan konsep-konsep pengembangan ekonomi syariah dan terbatasnya modal serta akses permodalan yang dirasa cukup sulit.
“Selain itu, mereka juga dihadapkan pada kesiapan lembaga terhadap pelaporan keuangan yang cukup ketat, manajemen mayoritas masih tradisional, belum memiliki business plan yang matang serta masih rentan akan intervensi pengurus. Kemudian tidak memiliki lembaga sejenis LPS dan Persaingan yang semakin ketat dengan perbankan terutama dalam hal pembiayaan (lending),” ucapnya.
Meski memiliki banyak kendala, lembaga keuangan mikro non-bank yang berbasis syariah ini sempat mengalami pertumbuhan yang pesat pada periode 2003- 2013. Lembaga keuangan mikro non-bank yang berbasis syariah seperti Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) bahkan sempat tumbuh di kisaran 40-50 persen di periode tersebut, namun menurun signifikan pada 2014-2015.
“Dalam lima tahun terakhir ini, lembaga keuangan mikro khususnya non-bank yang berbasis syariah menghadapi tantangan baik dari sisi pendanaan maupun penyaluran pembiayaan sehingga diperlukan adanya alternatif solusi yang mampu memperkuat pendanaan maupun skema penyaluran pembiayaan di lembaga keuangan non-bank yang berbasis syariah tersebut,” katanya.
Seperti halnya koperasi pada umumnya, LKM Syariah memiliki beberapa potensi; yaitu (i) Milik dari, oleh dan untuk anggota dan calon anggota; (ii) Lokasi kantor dekat anggota; (iii) Pengurus mengenal dengan baik pribadi anggota, sehingga akses informasi tentang nasabah mudah; (iv) Menerapkan pola tanggung renteng; dan (v) Persyaratan pinjaman dan pembiayaan tergolong mudah, yang tidak terikat pada kekakuan persyaratan pinjaman. (*)