PPATK: Direksi BUMN Harusnya Tak Bisa Dikriminalisasi

PPATK: Direksi BUMN Harusnya Tak Bisa Dikriminalisasi

Jakarta–Proses hukum dan kriminalisasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya ditangani dengan undang-undang khusus (lex specialis). Namun demikian, sejauh ini sebagian besar kasus kriminalisasi BUMN tidak ditangani dengan undang-undang tersebut.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein dalam seminar yang diselenggarakan Infobank, dengan tema “Transformasi BUMN di tengah Kriminalisasi Pejabat BUMN” di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.

“Penyelesaian korupsi di perbankan misalnya, harusnya ditangani dengan undang-undang khusus. Ada itu aturannya. Namun sebagian besar kasus korupsi perbankan malah ditangani dengan menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Menurutnya, BUMN berbeda dengan perusahaaan swasta murni. Kendati begitu, pejabat BUMN sebaiknya tak terlalu diintervensi dan dikriminalisasi. Ini sesuai dengan undang-undang, dimana, direksi harusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas kerugian korporasi.

“Ya tapi itu asalkan mereka sudah terbukti sudah melakukan pencegahan, sudah mengusahakan sebaik mungkin sesuai kapasitasnya dan tidak ada conflict of interest,” tukasnya.

Lebih lanjut Yunus mengungkapkan, bahwa sesuai dengan aturan penyelenggaraan BUMN, bila terjadi kerugian di BUMN, direksi seharusnya tidak bisa dikriminalisasi dan bisa dilihat sebagai risiko pasar.

“Harus ada perubahan paradigma juga bahwa intervensi di BUMN atas kepentingan politik dan lainnya harus diminimalisir. Sampai saat ini, kita lihat ada beberapa BUMN yang masih disusupi kepentingan politik karena balas budi,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News