Jakarta – Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta pemerintah untuk segera membentuk Kementerian teknis yang membawahi emiten di pasar modal, lantaran sejauh ini asosiasi tidak memiliki induk di level pemerintahan pasca pembentukan regulator jasa keuangan.
“Kami kira yang cukup menjadi masalah hari ini di emiten adalah, sejak tidak adanya Bapepam-LK, kementerian teknisnya tidak jelas,” ujar Ketua AEI, Franciscus Welirang di Jakarta, Senin, 6 November 2017.
Menurutnya, pembentukan kementerian teknis yang akan menaungi emiten bisa memudahkan asosiasi untuk menyelesaikan persoalan di emiten melalui dasar keputusan dari pemerintah. “Kami disuruh ke otoritas keuangan, tetapi kan otoritas keuangan bukan pemerintah,” ucapnya.
Penyelesaian masalah yang bersifat nasional akan membutuhkan waktu panjang jika harus diselesaikan melalui otoritas keuangan terlebih dahulu. “Kalau kami harus bicara melalui otoritas keuangan, panjang sekali. Bagi saya, saat ini apakah pemerintah mengganggap emiten itu penting atau tidak? Tanpa adanya emiten, berarti tidak ada Bursa Efek Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, pasca pergantian Bapepam-LK menjadi otoritas keuangan, asosiasi emiten tidak memiliki induk di pemerintahan. “Kami ini anak ayam yang tidak jelas induknya di mana. Semua asosiasi ada induknya di kementerian. Khusus pasar modal, selama ini tidak jelas kementeriannya,” paparnya.
Dirinya mengungkapkan, bawa selayaknya emiten berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. “Tetapi, saya belum mengetahui apakah ada tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) untuk itu di Kementerian Keuangan. Selama ini, seolah-olah tupoksi-nya ada di otoritas keuangan,” kata dia.
Selama ini, lanjut dia, pungutan iuran terhadap perusahaan di pasar modal menggunakan Keputusan Presiden, sehingga rencana-rencana asosiasi untuk mengubah poin-poin yang sudah tidak sejalan selalu menemui jalan buntu. Dirinya berkeinginan agar ada
kementerian teknis yang formal untuk membawahi asosiasi.
Menurutnya, keberadaan emiten penting bagi eksistensi BEI maupun PT Kustodian Sentral Efek Indonesia maupun PT Kliring Penjamin Efek Indonesia. “Selama ini kami tidak bisa ngomong. Siapa yang harus mengajukan? Apakah otoritas keuangan bisa mengubah peraturan pemerintah?,” tutupnya. (*)