Rakor Pusda BI Hasilkan 5 Kebijakan Dorong Sektor Ekonomi Potensial

Rakor Pusda BI Hasilkan 5 Kebijakan Dorong Sektor Ekonomi Potensial

Bandung – Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia (Rakor Pusda BI) dengan tema “Mendorong Berkembangnya Sektor Ekonomi Potensial yang Berdaya Saing Tinggi melalui Peningktan dan Pemerataan Kapasitas Infrastruktur”.

Dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Bandung tersebut menyepakati lima hal penting yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang konsisten dan bersinergi. Pertama, mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Jawa Barat yang akan mendukung tumbuhnya sektor-sektor ekonomi potensial.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, proyek infrastruktur yang perlu menjadi prioritas antara lain konektivitas jalan darat yang menghubungkan Utara-Selatan dan Timur-Barat wilayah Jawa Barat (Jabar) seperti Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) (Bocimi), Jalan Tol Cigatas (Cileunyi-Garut-Tasikmalaya), dan Jalur Lintas Pantai Selatan (Pansela), akses jalan kawasan-kawasan industri di Jbar bagian Utara, jalan tol dari Cipali ke Patimban, serta pembangunan Bandung Intra Urban Toll Road.

Kemudian proyek infrastruktur lainnya yakni jalur kereta api double track Bogor-Sukabumi, Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati sebagai pusat logistik, Pelabuhan Patimban, Bandungan/Waduk: Jatigede, Leuwikeris, Kuningan, Karian, dan Sindangheula. Lalu, ketersediaan air baku untuk air bersih dan air minum melalui optimalisasi pemanfaatan sungai Citarum. Dan, Listrik/Energi PLTU Lontar, PLTU Suralaya, disertai dukungan pengembangan Transmisi High Voltage Direct Current.

Disebutkan Agus, upaya pembangunan infrastruktur dan pengembangan sektor ekonomi potensial juga memerlukan adanya keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan peningkatan peran proaktif dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memperbaiki infrastruktur di daerah. Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas jalan kabupaten/kota, optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur dan sarana desa, pengembangan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dan perbaikan infrastruktur kunci lain yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Related Posts

News Update

Top News