BPKN: Penolakan Tunai di Gardu Tol Bisa Dipidanakan

BPKN: Penolakan Tunai di Gardu Tol Bisa Dipidanakan

Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, peniadaan transaksi tunai di gardu tol yang akan dilakukan secara nasional per 31 Oktober 2017 dapat melanggar undang-undang (UU) yang berlaku dan dapat terjerat pidana.

Seperti diketahui, pada pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) Pemerintah akan mulai menerapkan elektronikfikasi transaksi di gardu tol, di mana pada 31 Oktober tidak ada lagi transaksi tunai melainkan transaksi menggunakan kartu elektronik (e-toll).

“Apabila ada yang melakukan penolakan terhadap transaksi Rupiah itu diancam pidana karena masih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Jadi bagaimana mungkin transaksi Rupiah ditiadakan, itu melawan hukum,” ungkap Ketua BPKN Ardiansyah di Kantor BPKN, Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 22 September 2017.

Pihaknya menilai, pembayaran tol tetap harus ada yang melakukan transaksi tunai dan menggunakan uang kertas dan logam karena itu masih pembayaran yang sah.

“Bukan mewajibkan pembayaran tunai, tetapi dalam transaksi tol harus ada pembayaran yang bisa diakses dengan tunai. Dan tentu regulasi yang kita harapkan diberlakukan di masyarakat harus punya jangkauan jauh ke depan,” jelas Ardiansyah.

Meski demikian, pihaknya di BPKN juga tetap mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) direalisasikan namun tetap tidak menghilangkan transaksi tunai. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News