OJK tegaskan produk investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan investasi harus mendapatkan izin resmi dari pengelola produk seperti perbankan ataupun pembiayaan.Di luar itu OJK tidak bisa beri sanksi. Dwitya Putra
Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, untuk menghindarkan masyarakat dari kasus penipuan berkedok investasi.
Kendati demikian, OJK pun tak dapat bertanggung jawab atas munculnya investasi bodong dan tidak bisa memberikan sanksi apapun kepada perusahaan investasi bodong, apabila tidak ada perizinan dari otoritas.
“Kalau tidak ada izin dari OJK kita tidak bisa memberikan sanksi. Karena ijin dari OJK tidak ada. Mungkin dia masuk pasal penipuan atau pidana umum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Padang, Sumatera Barat, Selasa, 6 Oktober 2015.
Nurhaida menegaskan, produk investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan investasi harus mendapatkan izin resmi dari pengelola produk seperti perbankan ataupun pembiayaan.Selain itu, perusahaan investasi akan diawasi oleh otoritas dalam memberikan perlindungan untuk investor.
“Bahwa dengan mereka ikuti aturan ada pengawasnya. Kalau terjadi pelanggaran ada pihak yang memberikan sanksi yang intinya melindungi investor,” kata dia.
Seperti diketahui, selama ini penipuan berkedok investasi yang marak terjadi tidak memiliki perizinan serta badan hukum dari perusahaan tersebut. Pasalnya, investasi bodong ini menimbulkan kerugian para investornya.
“Produk investasi bodong itu biasanya tidak ada izin khusus dari instansi manapun. Yang dkhawatirkan terjadi, Investor dirugikan dan pengelolanya sudah hilang,” tutup Nurhaida. (*)