Jakarta–Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan tersebut disahkan melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Kamis 27 Juli 2017.Tercatat seluruh fraksi di DPR telah menyetujui ajuan perpu tersebut untuk menjadi UU.
“Perppu I tahun 2017 menjadi UU, selanjutnya kami akan menanyakan seluruh fraksi, apakah RUU Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” kata Agus Hermanto pemimpin rapat di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya bersyukur dan berterimakasih atas persetujuan DPR tersebut. Dirinya menilai persetujuan tersebut merupakan dukungan bagi pemerintah dalam melaksanakan dan menjalankan Automatic Exchange of Information (AEOI). (Bersambung ke halaman berikutnya)