Jakarta–Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui ajuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kepemilikan asing dalam perusahaan perasuransian yang merupakan amanat turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dalam RPP tersebut berisi mengenai aturan kepemilikan asing yang bisa menguasai hingga 80 persen saham perusahaan asuransi di tanah air.
Kendati hampir seluruh fraksi menyetujui namun beberapa fraksi mengkritisi RPP ajuan pemerintah tersebut salah satunya ialah fraksi PKS dan Nasional Demokrat.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam menilai, pemerintah harus mempertimbangkan porsi kepemilikan dalam negeri di perusahaan asuransi agar bisa lebih dari 20 persen dan dapat dilempar ke pasar modal domestik.
“Persentase 20 persen untuk porsi kepemilikan domestik itu terlalu kecil. Seharusnya didorong oleh regulasi agar didorong ke pasar, ke bursa agar kepemilikan domestik bisa bertambah,” tutur Ecky dalam rapat kerja di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)