Jakarta—Debt collector dan hukum fidusia masih menjadi topik hangat di industri pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai hal ini harus diselesaikan segera, tidak hanya oleh perusahaan pembiayaan tapi juga oleh pihak-pihak lain yang terkait di dalamnya.
Dumoli F. Pardede, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, debt collector (agen) ini memang harus diatur agar tidak menjadi masalah ke depannya. Untuk itu, OJK menyarankan perusahaan pembiayaan melalui asosiasi untuk berkerja sama dengan pihak kepolisian.
“Saya sempat bertemu dengan Kabareskrim, ke depannya harus ada MoU antara kepolisian dan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia). Nanti akan ada forum-forum yang akan menjadi wadah dari kerja sama ini,” katanya.
Nantinya, para agen ini akan dibina oleh pihak kepolisian, terutama dalam masalah penagihan (collection). Selain lebih rapih, proses penagihan juga akan lebih cepat dari sebelumnya.
Dia melanjutkan, selain bekerja sama dengan pihak kepolisian, setiap perusahaan pembiayaan harus bisa memberikan edukasi yang baik kepada agen tersebut. Sertifikasi tetap harus dilakukan agar semua agent tadi memiliki standar yang sama.
Paling tidak, para agen itu harus punya seragam dan name tag yang jelas. Para agen tadi juga harus menjalankan tugas dengan komunikasi yang baik, jangan bekerja seperti preman.
“Nantinya akan sama seperti kerja sama antara Jasa Raharja dengan kepolisian. Belum lagi dengan adanya fidusia. Kalau sudah ada kerja sama dengan pihak polisi, prosesnya pasti akan lebih mudah dilakukan dengan komunikasi yang lebih baik lagi,” tutupnya. (*) Indra Haryono