DPR Setujui Pangkas Anggaran Kementerian BUMN

DPR Setujui Pangkas Anggaran Kementerian BUMN

Jakarta–Anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi dipangkas menjadi Rp 198,86 miliar setelah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 disetujui Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks DPR-RI pada hari ini Kamis, 13 Juli 2017.

“Komisi VI menyetujui penghematan belanja barang Kementerian BUMN sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 sebesar Rp45 miliar. Dari Rp243,87 miliar di APBN 2017 menjadi Rp198,87 miliar di RAPBN-P 2017,” ungkap Ketua Komisi VI, Teguh Juwarno pada Rapat kerja di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.

Komisi VI juga telah menerima realisasi anggaran Kementerian BUMN per 5 Juli 2017 telah mencapai 26 persen dengan nilai Rp62,29 miliar dari total anggaran Rp 243,86 miliar di APBN 2017.

Baca juga: Kementerian BUMN Usul Tambahan PMN Rp2,3 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang mewakili Menteri BUMN mengatakan, realisasi anggaran Kementerian BUMN kecil lantaran belum termasuk dengan sebagian paket kontrak yang sudah disepakati namun belum terbayarkan.

“Kalau ditambah kontrak-kontrak itu maka realisasi anggaran itu ditambah Rp28,07 miliar, dengan demikian menjadi total penyerapan anggaran 34 persen dari pagu. Kira-kira hampir sama di kementerian dan lembaga lain,” kata Sri Mulyani.

Adapun, pos-pos yang terkena pangkas pada Kementerian BUMN seperti anggaran lelang dan swakelola yang tidak digunakan perjalan dinas baik atau luar negeri, rapat ke luar kantor, dan lainnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga optimistis dengan anggaran yang telah dipangkas tersebut masih dapat menopang kebutuhan Kementerian BUMN. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News