Freeport Kembali Diminta Listing di BEI

Freeport Kembali Diminta Listing di BEI

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menegaskan, agar Freeport-McMoRan Cooper &Gold Inc untuk merestui PT Freeport Indonesia mencatatkan saham (listing) di BEI, karena pendapatan terbesar perseroan bersumber dari sumber daya alam domestik.

“Freeport sudah ada perusahaannya di sini. Kenapa listed di sini, karena pendapatan terbesarnya Freeport itu dari Indonesia,” Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

Terlebih kata Tito, Freeport Indonesia sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT), sehingga akan memudahkan perseroan untuk memenuhi persyaratan ketentuan listing di BEI.

“Freeport sudah ada PT-nya. Holding company yang ada di luar sana sudah memiliki PT di sini. Kenapa tidak listed di sini?” tegasnya.

Ia sendiri mengungkapkan, sebanyak 52 perusahaan yang mengandalkan pendapatan dari SDA Indonesia sudah masuk ke dalam daftar BEI untuk diajak mencatatkan saham di bursa saham dalam negeri.

Ia mengungkapkan dahulu, saham Freeport Indonesia itu 9,36 persen listed di Bursa, paralel melalui PT Indocopper sebagai induk usahanya pada tahun 1994-1995. Namun sekarang Indocopper sudah delisting.

Sehingga, kata Tito, sudah sewajarnya Freeport bisa kembali masuk ke BEI, karena beroperasi dan berproduksi di Indonesia.

“Freeport Indonesia menjadi salah satu dari 52 perusahaan yang kami bidik BEI untuk listing di sini,” katanya. (*)

Related Posts

News Update

Top News