Bank Cenderung Andalkan DPK Untuk Sumber Pendanaan

Bank Cenderung Andalkan DPK Untuk Sumber Pendanaan

Jakarta – Perbankan tanah air dinilai sangat besar ketergantungannya terhadap pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebagai sumber pendanaan.

Ekonom BCA David Sumual mengatakan, hal itulah yang membuat perbankan cenderung konservatif dalam mencari alternatif pendanaan melalui penerbitan surat utang. Jika dibandingkan dengan negara emerging market lainnya, nilai dan jumlah penerbitan obligasi perbankan tanah air pun masih relatif lebih rendah.

“Oleh karena itu, sebenarnya masih ada cukup ruang untuk perbankan melakukan aksi korporasi lainnya guna menghimpun dana atau memperkuat permodalan,”katanya kepada wartawan di Jakarta, Kemarin, 10 Juli 2017.

Mencoba menilik besaran biaya dana yang harus dikeluarkan oleh bank jika mencari pendanaan melalui penerbitan surat utang, rerata kupon obligasi swasta berada diatas kupon obligasi pemerintah (SUN).

Jika obligasi pemerintah memiliki kupon sekitar 7% per tahun, maka agar lebih menarik setiap issue obligasi akan memberikan kupon di kisaran 8% hingga 9% per tahun.

Artinya, issuer harus membayar kupon obligasi sekitar 0,66% hingga 0,75% per bulan. Bandingkan dengan bunga dari DPK seperti deposito misalnya.

Mengacu pada data Pusat Informasi Pasar uang (PIPU) Bank Indonesia periode 10 Juli 2017, bunga deposito rupiah yang diberikan oleh lembaga perbankan berkisar diangka 3,9% per tahun hingga 6,6% per tahun untuk level tertinggi.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa biaya dana yang berasal dari instrumen dana mahal sekalipun, masih lebih rendah ketimbang kupon yang harus dibayarkan bank kepada obligor jika menerbitkan surat utang. (*)

Related Posts

News Update

Top News