Jakarta- Dalam mengimplementasikan Perpu no 1 Tahun 2017 mengenai keterbukaan data nasabah demi perpajakan / Automatic Exchange of Information (AEOI), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengimbau kepada pemerintah untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi data ini bukan sebagai alat mencari-cari masalah Wajib Pajak di Indonesia.
“Ini harus kita sampaikan bahwa semata-mata pembukaan akses bukan semata maunya Indonesia namun kesepakatan internasional. Sehingga pemahaman bahwa pembukaan ini tidak memojokkan Wajib Pajak (WP) perlu dikedepankan.” kata Hariyadi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Pada kesempatan tersebut Apindo juga sangat mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasian akses keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan.
Tercatat hingga saat ini, kurang lebih terdapat 100 negara yang siap menerapkan keterbukaan informasi, dan 50 negara telah menerapkan di 2017, sedangkan 50 negara sisanya termasuk Indonesia akan aktif mengimplementasikannya pada September 2018.
Hariyadi juga menambahkan, dalam sosialisasi nanti perlu diterapkan program dari pemeriksaan yang kondusif. Sebab, pemeriksaan serta sosialisasi sudah menjadi kewajiban Ditjen Pajak.
“Perlu sosialisasi yang kondusif, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran bahwa pembukaan AEoI akan sasar kepada pemeriksaan semata mata. Dan tentang kerahasiaan perlu sekali, jangan sampai kalau terbuka justru dimanfaatkan pihak-pihak tidak berepentingan,” jelasnya.
Tercatat dalam mengimplementasikan AEoI pemerintah Indonesia telah menerbitkan Perppu Nomor 1/2017 dan PMK Nomor 70/2017 serta masih memiliki waktu untuk sosialisasi sebelum pada masa implementasi di 2018.