Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, ada sejumlah persyaratan untuk bank yang ingin membuka cabang di negara-negara Asean. Beberapa persyaratan perlu dipenuhi agar bank tersebut masuk kategori Qualified Asean Bank (QAB) sehingga bisa berekspansi di negara lain.
“Seiring dengan dimulainya negosiasi Bilateral Agreement, OJK saat ini sedang melakukan penilaian terhadap bank yang telah menunjukkan minat untuk jadi kandidat QAB,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Sukarela Batunanggar, di Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.
Terdapat beberapa parameter yang dipertimbangkan OJK bagi sebuah bank untuk menjadi kandidat, yaitu antara lain bank yang mayoritas kepemilikannya entitas di Indonesia, merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia,
Kemudian, mempunyai tingkat permodalan yang kuat, dan mempunyai pengelolaan dan tata kelola (governance) yang baik, dan secara umum mempunyai track record yang baik.
“Di luar syarat-syarat tersebut, tentu bank harus mempunyai keinginan untuk beroperasi di luar negeri. Karena bisa jadi sebuah bank memenuhi semua syarat dimaksud namun tidak mempunyai minat untuk beroperasi ke luar negeri. Tidak ada paksaan untuk menjadi QAB,” ucapnya.
Setelah bank mengajukan diri menjadi kandidat QAB, maka akan menilai apakah bank tersebut layak menjadi kandidat QAB. Setelah OJK menilai layak, maka OJK akan menyampaikan kepada negara mitra dalam hal ini Filipina nama atau nama-nama bank kandidat QAB. (Bersambung ke halaman berikutnya)