Singapura Masih Jadi Negara Primadona Pengemplang Pajak

Singapura Masih Jadi Negara Primadona Pengemplang Pajak

Jakarta–Negara Singapura dinilai masih menjadi tempat yang menarik untuk para pengemplang pajak, salah satunya bagi para wajib pajak (WP) asal Indonesia. Tercatat dalam data Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty lalu, total deklarasi Warga Negara Indonesia yang hartanya berada di Singapura sebesar Rp766,05 triliun, diikuti negara British Virgin Island (BVI), Hongkong, Cayman Island dan Cayman Island.

“Total deklarasi harta WNI di luar negeri dalam program tax amnesty sebesar Rp1.036 triliun. Sebagian besar aset tersebut di parkir di lima negara, yakni Singapura, British Virgin Island (BVI), Hongkong, Cayman Island dan Cayman Island,” ungkap Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI di Kompleks Parlemen DPR-RI, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017).

Baca juga: Lewat AEoI, Pemerintah Bidik Rp2.067 T Aset WNI di Luar Negeri

Pada program tax amnesty tercatat total deklarasi WNI dari luar negeri di antaranya Singapura sebesar Rp766,05 triliun, British Virgin Island (BVI) senilai Rp77,5 triliun, Hong Kong Rp58,17 triliun, Cayman Island Rp53,14 triliun, dan Australia Rp42,04 trilin.

Sedangkan hasil repatriasi atau aset yang dibawa pulang ke Indonesia senilai Rp147 triliun. Paling banyak berasal dari lima negara atau yurisdiksi, yakni Singapura Rp85,35 triliun, BVI Rp6,57 triliun, Cayman Island Rp16,51 triliun, Hong Kong Rp16,31 triliun, dan China Rp3,65 triliun.

Sri Mulyani menambahkan, dari data studi McKinsey Desember 2014 mengenai asset under management, ada USD250 miliar atau sekitar Rp3.250 triliun harta kekayaan milik orang-orang kaya Indonesia berada di luar negeri.

Dari angka USD250 miliar tersebut, senilai USD200 miliar atau sekitar Rp2.600 triliun disimpan di Singapura. Sementara untuk instrumen asetnya terdiri dari deposito, saham dan pendapatan tetap dengan nilai sebesar USD150 miliar. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News