Jakarta–Saat ini tren investasi di pasar modal cenderung meningkat setiap tahunnnya, buktinya jumlah Single Investor Identification (SID) yang tercatat di Kustodian Sentrak Efek Indonesia (KSEI) terus bertambah.
Namun sayangnya sejauh ini belum banyak masyarakat mengetahui bahwasanya di pasar modal juga ada saham-saham berbasis syariah.
Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan Syariah maupun asuransi Syariah, tetapi seiring dengan pertumbuhan yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka diharapkan investasi Syariah di pasar modal Indonesia kedepan mengalami pertumbuhan yang pesat.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 26 Mei 2017, selama ini, investasi Syariah di pasar modal Indonesia identik dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham Syariah dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Padahal Efek Syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya 30 saham Syariah yang menjadi konstituen JII saja, tetapi terdiri dari berbagai macam jenis Efek selain saham Syariah yaitu Sukuk, dan reksadana Syariah.
Sejak November 2007, Bapepam & LK (sekarang OJK) telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi daftar saham Syariah yang ada di Indonesia. Dengan adanya DES maka masyarakat akan semakin mudah untuk mengetahui saham-saham apa saja yang termasuk saham Syariah karena DES adalah satu-satunya rujukan tentang daftar saham Syariah di Indonesia.
Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tanggal 12 Mei 2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham Syariah yang tercatat di BEI. (Bersambung ke halaman berikutnya)