32 Miliarder Ikut Program Tax Amnesty

32 Miliarder Ikut Program Tax Amnesty

Jakarta–Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, terdapat 32 wajib pajak yang melaporkan harta kekayaan bernilai di atas Rp100 miliar dalam program Tax Amnesty Kementrian Keuangan.

Hal tersebut diungkapkannya dalam diskusi publik ILUNI FHUI “Perppu No 1 Tahun 2017 dalam Perspektif Kerahasiaan Bank” di Gedung Capital One, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2017.

Program amnesti pajak sendiri memang telah tutup buku sejak tanggal 1 April 2017. Kesempatan untuk memperoleh pengampunan pajak atas kewajiban pajak tahun 2015 dan sebelumnya pun telah berakhir.

Dalam data yang dipaparkan CITA, tercatat juga 32 wajib pajak tersebut telah melaporkan dananya dengan rata-rata harta yang dimiliki hingga Rp3 triliun. Sementara rata-rata harta tebusan sebesar Rp1,5 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News