Bank Syariah Perlu Waspadai Rasio Pembiayaan Bermasalah

Bank Syariah Perlu Waspadai Rasio Pembiayaan Bermasalah

Perbankan syariah harus mampu menjaga kualitas pembiayaan agar dapat tetap bertahan di situasi sulit ini. Ria Martati

Jakarta–Pertumbuhan ekonomi yang melambat berdampak pada kualitas pembiayaan industri perbankan syariah. Pertumbuhan pembiayaan yang melambat, juga diiringi dengan kenaikan pembiayaan bermasalah.

Di sisi pembiayaan, pertumbuhan pembiayaan per Juni 2015 tercatat 5,6% turun dibanding Desember 2014 8,3%. Sementara rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) industri perbankan syariah, meningkat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juni 2015, NPF perbankan syariah mendekati ambang batas aman 5%. Per Juni 2015, NPF perbankan syariah menembus level 4,73% naik dibanding periode yang sama 2014 lalu yang sebesar 3,90%. Angka itu naik dibanding akhir tahun 2014 yang berada di posisi 4,33%.

Kendati demikian, di BNI Syariah, menurut Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano, kinerja BNI Syariah relatif terjaga. Meski target aset diperkirakan tak akan tercapai, target profit tahun ini diperkirakan masih akan tercapai. Caranya adalah menjaga kualitas pembiayaan, rasio pembiayaan bermasalah akan tetap dijaga di bawah 3% tahun ini.

Dinno mengatakan BNI Syariah tidak akan terlalu ekspansif dalam pertumbuhan pembiayaan sampai dengan tahun 2016 mendatang. Saat ini pembiayaan produktif yang terdiri dari pembiayaan komersial dan mikro direm. BNI syariah menurutnya tergantung pada pembiayaan griya yang porsinya mencapai 83% dari pembiayaan konsumtif. Dari porsi tersebut 95% merupakan pembiayaan rumah pertama.

Menurut Dinno, pembiayaan yang berfokus pada perumahan pertama itu nyatanya menyumbang pertumbuhan pembiayaan sangat baik dan kualitas pembiayaannya terjaga di level 1,6%. Sementara secara keseluruhan, NPF BNI Syariah per Juni 2015 sebesar 2,42%. Per Agustus 2015, BNI Syariah kembali mengalami kenaikan NPF menjadi 2,8%.

Selain itu, Dinno untuk mengantisipasi kenaikan NPF ini, perseroan meningkatkan cadangan atau provisi. BNI Syariah menyiapkan coverage ratio mencapai 80%. Dinno mengatakan pelonggaran aturan mengenai restrukturisasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cukup membantu meminimalisir pembiayaan bermasalah meski pengaruh aturan tersebut tidak signifikan jika tidak dilakukan segera. Sebab, kata Dinno, melakukan restrukturisasi terhadap nasabah yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar, akan sangat tidak berguna.

Sementara itu, Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono mengatakan, menghadapi ketidakpastian ekonomi saat ini, industri perbankan syariah membutuhkan dukungan Pemerintah.

“Harus ada keberpihakan pemerintah dalam artian mendudukkan bank syariah pada ukuran sebenarnya,” kata Imam.

Dia menyontohkan pajak deposito syariah saat ini berlaku sama dengan pajak deposito konvensional. Padahal sifat marginnya tidak tetap, berbeda dengan deposito konvensional. Seharusnya, lanjutnya, perlakuan pajak untuk deposito di bank syariah sama seperti pajak deviden atau pajak reksa dana.

Selain itu hal lain yang menjadi sorotannya adalah operasionalisasi Sukuk.

“Operasionalisasi uang hasil sukuk saya yakin belum ke perbankan syariah, padahal Sukuk merupakan instrumen syariah, harusnya untuk bank-bank yang sudah mendapat ijin bank operasional yang boleh menjalankan APBN-APBD,” kata dia.

Kemudian dia juga meminta kemudahan dalam penerbitan Sukuk oleh bank syariah.

“Ke depan bank syariah butuh modal, harusnya diberikan kemudahan penerbitan sukuk. Bisa dari pajaknya dan lain-lain, jadi keperbihakan,” tambahnya.

Related Posts

News Update

Top News