Jakarta–Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information atau AEoI), Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) akan membuka data nasabah yang memiliki saldo minimal US$250 ribu atau sekitar Rp 3,3 miliar dalam kurs Rp 13.300/US$. Ini sesuai dengan standar internasional
“Dari sisi peraturan internasional sudah diatur yaitu batas saldo yang wajib dilaporkan adalah sebesar US$250 ribu,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Sri Mulyani mengatakan, data dari nasabah yang memiliki saldo di atas US$250 ribu akan dapat diakses oleh pihak otoritas pajak internasional yang telah tergabung dalam penerapan AEoI. (Bersambung ke halaman berikutnya)