Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mendukung pelaksanaan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Direktur Utama BRI, Suprajarto mengatakan Perppu No 1 tahun 2017 ini merupakan konsekuensi keikutsertaan Indonesia di Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI), dimana apabila peraturan ini tidak diterapkan maka menurunkan kepercayaan investor.
“Namun kami juga tengah mempelajari serta menunggu detail peraturan Perppu ini agar memudahkan kami untuk menyiapkan informasi-informasi yang diminta,” kata Suprajarto kepada Infobank di Jakarta, Kamis, 17 Mei 2017.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Adapun akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Menurut Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Perppu ini memberikan ancaman sanksi bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)