Dorong UU PPKSK, Langkah Lanjutan Perlu Diterapkan

Dorong UU PPKSK, Langkah Lanjutan Perlu Diterapkan

Bali–Bank Indonesia (BI) menilai, untuk mendukung Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) diperlukan sejumlah langkah lanjutan pada semua lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni penyelarasan produk hukum turunan, peningkatan kerja sama antar lembaga dan penyempurnaan protokol manajemen krisis.

Oleh sebab itu, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan peningkatan kerja sama dengan otoritas keuangan lainnya dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk dalam hal sosialisasi dan edukasi. BI dan LPS menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Dengan berbagai tantangan perekonomian, baik dari sisi global maupun domestik, kewaspadaan seluruh pihak terkait perlu ditingkatkan. Dari sisi otoritas, BI dan LPS bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus menjalankan perannya masing-masing, dengan tetap saling berkoordinasi.

“Pelaku industri dan pasar keuangan serta masyarakat pun memiliki peran dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan memahami dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas,” ujar Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam seminar bertajuk Peran Strategis Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia,” di Bali, Kamis, 4 Mei 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News