Jakarta – Para pelaku investasi bodong memang tak pernah jera. Mereka selalu mencari cara dan modus baru dalam memperdaya masyarakat. Apalagi ditengah kondisi yang serba sulit seperti saat ini.
Seringkali, iming-iming bunga tinggi menjadi modus yang ditawarkan para penajaja investasi bodong demi menarik korban. Dan sayangnya, meski tahu sudah banyak korban, masyarakat masih saja terpedaya oleh kebohongan yang ditawarkan investasi bodong.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah dana yang masuk ke perusahaan investasi ilegal dalam lima tahun terakhir mencapai Rp50 triliun. Sementara untuk tahun ini, OJK sudah mendapatkan sekitar 430 pengaduan masyarakat terkait investasi bodong. Untuk itu, OJK kembali mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi sehingga terhindar dari investasi bodong.
Nah, agar masyarakat tak sampai tertipu investasi abal-abal, coba simak tips berikut ini :
- Curigai produk investasi dengan imbal hasil yang tidak sesuai dengan keadaan pasar yang wajar.
- Perhatikan bunga yang ditawarkan, wajar atau tidak. Bandingkan dengan bunga yang ditawarkan di perbankan atau di pasar modal. Jika ada produk dnegan imbal hasil yang tidak sesuai pasar maka produk tersebut harus dicurigai.
- Teliti badan hukum perusahaan. Badan mana yang mengeluarkan izin bagi perusahaan tersebut, apakah Bank Indonesia, Kementrian Perdagangan atau Otoritas Jasa Keuangan.
- Teliti kembali apakah profil perusahaan tersebut memiliki kompetensi atas produk yang dijualnya tersebut
- Cek kebenaran atau keabsahan produk investasi yang ditawarkan.
- Waspadai perusahaan yang menjual produk secara sembunyi-sembunyi atau tidak transparan.
- Jika ragu dengan produk yang ditawarkan, maka masyarakat bisa menghubungi OJK ke nomor layanan konsumen di hotline 1500 655. Nanti, OJK akan membantu mengecek keabsahan perusahaan dan produk yang dijual tersebut. (*)