Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hingga Maret 2017, sudah melikuidasi sebanyak 79 bank. Sementara itu, sampai tahun 2016 lalu tercatat LPS melikuidasi sebanyak 76 bank, yang mayoritasnya adalah bank perkreditan rakyat (BPR).
Sementara bank yang dicabut izin usahanya pada awal tahun 2017, ada sebanyak tiga BPR. “Tiga yang kita cabut di antaranya daerah Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” ujar Poltak L. Tobing, Executive Vice President LPS di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Poltak menjelaskan, dari jumlah bank yang dilikuidasi hingga tahun 2017 yang mencapai 79 bank tersebut, satu bank di antaranya merupakan bank umum yaitu Bank IFI. Sedangkan mayoritas adalah BPR sebanyak 73 BPR dan sisanya 5 BPRS.
Sedangkan proses likuidasi yang telah selesai, dalam artian dana nasabah yang sudah dikembalikan sesuai dengan UU LPS, ada sebanyak 63 bank. Rinciannya adalah 1 bank umum, 59 BPR serta 3 BPRS.
Dalam paparannya, Poltak menjelaskan, dari sebaran wilayah, kebanyakan bank yang dilikuidasi berlokasi di provinsi Jawa Barat yang tercatat sebanyak 29 bank, diikuti oleh provinsi Sumatera Barat ada 14 bank.
“Paling banyak memang masih berada di daerah Jawa Barat, serta yang paling sedikit berada di Jambi dan Sumatera Utara dengan masing-masing satu bank,” tutup Poltak. (*)
Editor: Paulus Yoga