Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar sosialisasi peraturan, terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Pontianak Kalimantan Barat, untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai hak dan kewajiban konsumen industri jasa keuangan.
Sosialisasi dengan tema “Implementasi Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan serta Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen sesuai dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen” itu diharapkan mendorong PUJK lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat atau calon konsumen khususnnya mengenai hak dan kewajiban terkait produk dan layanan jasa keuangan.
“Kegiatan ini diharapkan bisa mendorong PUJK untuk terus meningkatkan peran sertanya dalam upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam siaran pers OJK di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)