Jakarta–Sebagai negara yang berkomitmen untuk mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEoI), industri perbankan nasional telah bersiap diri dengan terlebih dahulu menerapkan sistem, SOP, serta pelaporan Sistem Penyampaian Informasi Nasabah Asing (SIPINA).
Baca juga: Bank Bisa Hemat Biaya 20% Lewat Perbankan Digital
Perbankan sendiri sudah mengantisipasi sistem penyampaian informasi nasabah asing ini sejak diberlakukannya Foreign Account Tax Compliance Action (FACTA) pada 2015 dengan menyiapkan aturan sistem penyampaian informasi nasabah asing (SIPINA) dengan OJK. Dalam perjanjian tersebut perbankan Indonesia wajib melaporkan data rekening warga Amerika Serikat kepada otoritas pajak Amerika serikat.
“Sistem AEOI ini sebenarnya bermula pada saat Amerika Serikat menetapkan FATCA, dan G20 dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) mengadopsi sistem tersebut untuk diterapkan pada negara-negara anggotanya. Jadi sebenarnya perbankan sendiri sudah siap dan terbiasa dengan sistem ini melalui SIPINA dan akan dikembangkan oleh OJK tentang peraturannya,” Ujar Anika Faisal, Wakil Sekretaris Jendral Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)