Bank Mandiri menganggap perlu adanya perbedaan perlakuan bagi bank asing dan bank lokal. Ria Martati
Jakarta–PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) memberikan dua masukan untuk revisi Undang-Undang Perbankan yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perlunya dicantumkan definisi bank asing dan bank lokal. Pasalnya, menurut Budi pada hampir semua negara ASEAN dan juga negara-negara besar di dunia dalam undang-undangnya diatur perbedaan mengenai definisi antara bank asing dan bank lokal. Sehingga pasal dalam undang-undang tersebut bisa digunakan sebagai acuan untuk peraturan turunan yang dibutuhkan.
“Indonesia sampai saat ini belum ada aturan mengenai perbedaan definisi mengenai bank asing dan bank lokal. Sehingga akan sulit bagi regulator pelaksana untuk membutuhkan aturan yang membedakan mengenai definisi bank asing dengan bank lokal,” kata Budi di hadapan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 8 September 2015.
Kedua, adalah adanya multiple license atau izin berjenjang untuk operasi bisnis bank asing di Tanah Air. Di negara-negara lain, kata Budi, izin praktik operasional perbankan bagi bank asing diberikan secara berjenjang.
Contohnya, praktik bisnis perbankan Bank Mandiri di China, dilakukan secara berjenjang. Dalam lisensi pertama, Bank Mandiri hanya boleh menyalurkan kredit berdenominasi Dolar Amerika Serikat dan belum diberikan izin untuk menerima simpanan dan menyalurkan kredit berdenominasi Renminbi.
Setelah bisnis bank berjalan selama tiga tahun sampai dengan empat tahun, imbuh Budi, Bank Mandiri baru diberikan izin untuk menerima simpanan atau dana pihak ketiga dengan denominasi Renminbi namun masih dilarang untuk menyalurkan kredit berdenominasi Renminbi.
Dengan demikian, jika Bank Mandiri menginginkan untuk bisa menyalurkan kredit berdenominasi Renminbi dan menambah kantor cabang, masih harus membutuhkan waktu yang lama. Budi berhadap, multiple license itu bisa diterapkan di bisnis perbankan di Indonesia.
“Lisensi secara berjenjang itu berlaku hampir di semua negara. Jadi sangat sulit sekali bagi bisnis suatu perbankan untuk masuk ke negara tersebut dan langsung menjadi besar,” jelas Budi.
Di Indonesia, kata Budi, sudah ada aturan lisensi berjenjang dengan menerapkan definisi kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) berdasarkan modal inti bank yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Namun, Indonesia tetap membutuhkan perbedaan definisi bank asing dengan bank lokal sehingga praktik bisnis perbankan pun menjadi lebih jelas. (*)