Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memberikan waktu kepada PT Freeport Indonesia untuk mengubah status Freeport dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selama enam bulan ke depan, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Minerba.
Presiden Joko Widodo (Widodo) mengaku, sejauh ini proses perubaan status Freeport dari kontrak karya menjadi IUPK, sudah dilakukan pembahasan dengan kementerian terkait. Jokowi berharap, antara pemerintah dengan Freeport bisa menemukan solusi terbaik.
“Kan sudah disampaikan oleh Menteri-Menteri. Kita ingin ini Dicarikan solusi yang win-win. Kita ingin itu. Kan ini urusan bisnis jadi oleh sebab itu saya serahkan kepada Menteri-Menteri,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Namun demikian, kata dia, jika kedua belah pihak yakni pemerintah dan Freeport Indonesia tidak bisa menemukan solusi terbaik melalui diskusi bersama, maka dirinya akan terjun langsung dan bakal mengambil sikap tegas terhadap perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
“Tapi kalau memang sulit diajak musyawarah dan sulit, kita akan ajak berunding ya kita nanti akan bersikap,” tegas Jokowi. (Selanjutnya : Jika negosiasi antara pemerintah dan Freeport tidak berhasil?)