BEI Siap Fasilitasi UKM Daerah Listing di Bursa

BEI Siap Fasilitasi UKM Daerah Listing di Bursa

Pada dasarnya filosofi dari keberadaan bursa saham adalah untuk memobiliasasi dana bagi perusahaan besar maupun kecil. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana akan segera membentuk papan pengembangan kedua yang nantinya akan diisi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor usaha kecil dan menengah (UKM), baik di Jakarta maupun daerah.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, di Jakarta, Senin, 7 September 2015. “Saat ini bursa sedang bekerja. Berikan saya kesempatan. Sebentar lagi bursa akan mampu memfasilitasi perusahaan belum besar atau start-up company,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan belum besar itu, nantinya bukan hanya yang berasal dari DKI Jakarta, tetapi bisa juga yang dari Papua hingga Nanggroe Aceh Darussalam. “Saya tidak setuju menyebut perusahaan belum besar itu UKM, karena UKM itu bahasa politik,” tukas Tito.

Dia menjelaskan, bahwa pada dasarnya filosofi dari keberadaan bursa saham adalah untuk memobiliasasi dana bagi perusahaan besar maupun kecil. Menurutnya hal tersebut juga pernah disampaikan oleh mantan Presiden Soeharto dalam pidatonya pada 10 Agustus 1977 silam.

Lebih lanjut Tito mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui pasal 33 ayat 4 memberikan mandat bahwa, pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus kembali dalam bentuk kesejahteraan bagi rakyat.

“Saya pernah complain ke Pak Presiden (Jokowi) bahwa ada banyak perusahaan yang asetnya di kita dan sumber dayanya di kita, tetapi listed di luar negeri. Itu ada 16 perusahaan yang akan saya kejar supaya mencatatkan di bursa kita,” ucap Tito.

Dengan demikian, kata dia, dengan adanya pencatatan saham di BEI oleh perusahaan yang telah mengelola sumber daya alam nasional, maka akan memunculkan pemerataan pendapatan melalui kepemilikan.

“Ini kuncinya kita perlu keberpihakan pemerintah juga. Bursa harus mampu memfasilitasi perusahaan-perusahaan belum besar itu untuk memobilisasi dana jangka panjang dari bursa,” tegasnya.

Sementara Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida pernah mengatakan, bahwa pihaknya tengah mengkaji pembentukan papan pengembangan kedua untuk UKM.

Dia menyebutkan, OJK akan membuat aturan terkait penambahan papan pengembangan tersebut. “Saat ini UKM kesulitan mengakses dana, sehingga mereka perlu alternatif di pasar modal,” papar Nurhaida. (*)

Related Posts

News Update

Top News