Bank Mandiri Restrukturisasi NPL Senilai Rp20 Triliun

Bank Mandiri Restrukturisasi NPL Senilai Rp20 Triliun

Relaksasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan terkait restrukturisasi kredit dianggap sangat membantu Bank Mandiri dalam menekan NPL. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Guna menekan tingkat rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengaku tengah melakukan restrukturisasi kredit bermasalah sebesar Rp20 triliun. Hal ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait restrukturisasi kredit.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Senin, 7 September 2015. “Jadi yang Rp10 triliun itu menggunakan aturan lama, nah yang Rp10 triliun lagi memanfatkan aturan OJK yang baru,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, restrukturisasi kredit bermasalah yang senilai Rp20 triliun tersebut, melalui cara dengan memperpanjang waktu jatuh tempo utang atau tenor. “Itu menjaga cicilannya agar lebih ringan. Kebijakan yang diambil OJK sangat membantu kami,” tukasnya.

Berdasarkan datanya, NPL gross Bank Mandiri hingga semester I 2015 berada di angka 2,43%, atau mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan posisi NPL gross di periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar 2,23%.

Sedangkan NPL nett mengalami kenaikan menjadi 1,01% di sepanjang semester I 2015, jika dibandingkan dengan tingkat NPL nett di periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar 0,81%. (*)

Related Posts

News Update

Top News