Jakarta–Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta agar pemerintah memprioritaskan pembatasan bank-bank asing dalam revisi Undang-Undang (UU) Perbankan.
Hal ini sejalan dengan sektor perbankan sejak era reformasi telah mempraktikkan kondisi yang liberal, sehingga makin banyak bank-bank asing yang masuk bebas ke pasar domestik dan bersaing dengan bank-bank lokal.
Oleh sebab itu, ketika UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan direvisi dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2017 ini, maka upaya pembatasan bank-bank asing tersebut harus menjadi prioritas dalam amanden UU tersebut.
“Jadi dibanding negara-negara ASEAN, perbankan kita itu sangat liberal dengan porsi kepemilikan saham (bisa) mencapai 99 perseb. Padahal negara lain seperti Thailand cuma 25 persen dan Singapura sebanyak 40 persen,” ujar Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati, di Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.
Terlebih, kata dia, dari sisi asas resiprokal dalam pendirian bank maupun kantor bank di luar negeri juga masih tidak semudah bila bank dari negara lain masuk ke Indonesia.
“Hal ini sangat terlihat pada sulitnya bank-bank lokal membuka kantor cabang di negara lain sedangkan bank asing begitu mudah sekali membuka cabang di Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa, saat ini di Indonesia, aturan kepemilikan saham bank tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU, melainkan hanya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
“Sementara di negara lain, seperti Thailand, bank komersial dilarang untuk mentransfer sahamnya kepada siapa pun yang menyebabkan terjadinya pelanggaran besaran kepemikikan saham yang telah ditentukan,” papar Enny.
Kebijakan tersebut tegas Enny, dianggap bisa menekan liberalisasi di sektor perbankan. “Di Filipina juga liberal, kepemilikan (saham) asing mencapai 40 persen tapi tetap tak seliberal kita,” tutup Enny. (*)
Editor: Paulus Yoga