Poin Penting
- Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi.
- Skema SCF berbeda dengan kredit biasa, tanggung jawab atas invoice ada pada supplier dan anchor, bukan bank.
- Memidanakan bankir karena kredit macet dinilai tidak tepat dan berpotensi mengganggu fungsi intermediasi perbankan.
Semarang – Sidang kasus dugaan korupsi kredit Bank Jateng kepada PT Sritex kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 9 April 2026.
Kali ini, sidang menghadirkan dua profesor dengan kompetensi di bidang hukum bisnis dan perbankan sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan terkait aspek hukum dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rommel Fransiscus Tampubolon, Prof. Dr. Nindyo Pramono SH MS (ahli hukum bisnis dan perbankan UGM) dan Prof. Dr. Mudzakir SH MH (ahli hukum pidana UII Yogyakarta) menyampaikan penilaian bahwa kasus yang menjerat mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno, lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan perdata dan risiko bisnis, bukan ranah korupsi.
Dalam persidangan, Prof. Nindyo menjelaskan bahwa supply chain financing (SCF) atau dana talangan memiliki karakteristik berbeda dengan kredit perbankan konvensional.
Skema SCF, paparnya, melibatkan tiga pihak, yakni pemasok, pembeli (anchor), dan bank, dengan pengaturannya di Undang-Undang Perbankan berbeda dengan pemberian kredit biasa.
“Bank fokusnya kepada anchor sebagai pihak yang melakukan akseptasi dari invoice supplier, dan memang tidak ada kewajiban bank untuk melakukan pengecekan atas invoice tersebut, yang bertanggung jawab adalah supplier dan anchor jika kemudian ditemukan adanya invoice fiktif,” kata saksi ahli, Prof. Nindyo.
Baca juga: Sidang Kredit Sritex: Saksi Ahli OJK Sebut Eks Dirut Bank Jateng Sudah Jalankan SOP
Ia menambahkan, ketika debitur mengalami pailit dan terjadi kredit macet, maka penyelesaiannya masuk dalam hukum kepailitan. Dalam posisi tersebut, tanggung jawab berada pada debitur, bukan dilimpahkan ke direktur bank atau lembaga pembiayaan.
”Itu risiko bisnis. Tidak seorang pun direksi dalam mengambil keputusan bisnis bisa memastikan bahwa keputusan yang diambil mendatangkan untung,” katanya dikutip dari tim penasihat hukum Supriyatno, Jumat, 10 April 2026.
Perlindungan Direksi dalam Keputusan Bisnis
Ahli juga mengulas penerapan Business Judgment Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas. Prinsip ini memberikan perlindungan kepada direksi sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur.
”Mengacu UU PT, jika direksi telah memegang teguh SOP melalui sistem verifikasi berjenjang atau four eyes principle yang melibatkan analisis kredit, direktur kepatuhan, dan komite risiko, dia dilindungi ketika perusahaan mengalami kerugian yang diakibatkan karena risiko bisnis,” kata Prof Nindyo.
Pernyataan itu ia sampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan tim kuasa hukum Supriyatno, yang beranggotakan Yudi Riyanto SH LLM, Panji Pridyanggoro SH, Aditya Wardhanaputra SH LLM, dan Agung Gumelar SH LLM.
Baca juga: Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign
Terkait posisi Bank Jateng sebagai kreditur separatis dengan agunan fidusia, hal tersebut dinilai sebagai langkah mitigasi risiko yang telah dilakukan manajemen.
”Itu artinya direksi sudah melakukan langkah-langkah preventif dan memitigasi risiko kerugian. Direksi seharusnya berhak mendapatkan perlindungan BJR. Kalau dirut sebagai pemutus utama sudah menerapkan SOP berjenjang, dan keputusannya di kemudian hari menimbulkan kerugian, itu risiko bisnis,” pungkasnya.
Ahli: Memidanakan Kredit Macet Bisa Berdampak Sistemik
Sementara itu, Prof. Mudzakir dalam kesaksiannya menegaskan bahwa hubungan antara bank dan debitur merupakan hubungan keperdataan. Ia bahkan menyebut menyeret bankir ke ranah pidana akibat kredit macet adalah sebuah bentuk kezaliman.
Oleh karena itu, ia menegaskan, kegagalan bayar atau wanprestasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi perbankan.
Ahli hukum yang pernah dihadirkan dalam skandal BLBI itu juga mengingatkan bahwa mengkriminalisasi kredit macet berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap sektor perbankan.
“Bukan kamarnya tindak pidana korupsi untuk menghukum bankir karena adanya kredit macet, itu kamarnya administrasi perbankan jadi penerapan oleh jaksa penuntut umum tidak cocok. Sangat zalim jika seorang bankir harus dipidanakan hanya karena kredit yang disalurkannya macet di tengah jalan akibat dinamika bisnis. Ini domain perdata. Jika setiap kredit macet dibawa ke ranah korupsi, maka fungsi intermediasi perbankan akan mati karena terjadinya ketakutan atas pemberian kredit” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Numbers Lebih Berharga dari “Nyawa” Integritas Bankir
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan secara kolektif kepada pimpinan.
“Jika pun terdapat pidana yang mana pastinya bukan tindak pidana korupsi, pertanggungjawabannya adalah siapa yang melakukan, tidak bisa direktur utama dijatuhkan pidana atas kesalahan dari debitur ataupun bawahan yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri,” pungkasnya.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa pada sidang berikutnya. (*)










