Poin Penting
- Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech LPBBTI secara menyeluruh
- Perusahaan menegaskan operasional dan penetapan batas manfaat ekonomi mengikuti ketentuan pemerintah, bukan untuk membatasi persaingan
- Adapundi mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sambil memastikan layanan tetap berjalan normal.
Jakarta – Perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjaman daring pindar) Adapundi tidak sepakat dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menilai putusan tersebut belum mencerminkan kondisi serta perkembangan regulasi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) secara menyeluruh.
“Kami menyatakan keberatan atas keputusan KPPU karena belum mencerminkan kondisi dan perkembangan regulasi industri secara menyeluruh. Sejak awal, operasional Adapundi dijalankan dalam kerangka pengaturan dan pengawasan pemerintah, sehingga mekanisme yang kami terapkan merupakan bagian dari ketentuan tersebut, bukan untuk membatasi persaingan usaha,” ujar Direktur Utama Adapundi, Achmad Indrawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).
Dalam proses persidangan, kata Achmad, Adapundi telah menyampaikan berbagai bukti dan fakta yang relevan, termasuk dasar pengaturan serta penerapannya dalam operasional perusahaan. Namun, perusahaan menilai, keseluruhan aspek tersebut belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam putusan.
Baca juga: Denda KPPU yang Ngawur, Salah Sasaran, dan Mengembalikan Pinjol ke Era “Super” Rentenir Online
Pendekatan yang diterapkan di industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga pelindungan konsumen dan stabilitas industri, serta berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami menempuh upaya banding sebagai bagian dari hak hukum perusahaan,” tambah Achmad.
Penerapan tersebut, lanjut dia, merupakan respons terhadap kondisi industri pada periode tersebut,
sehingga tidak tepat diposisikan sebagai bentuk pembatasan persaingan usaha.
Menurut Achmad, pandangan tersebut sejalan dengan ahli ekonomi persaingan usaha, Prof. Dr. Ine Minara S. Ruky yang menilai intervensi pemerintah dalam penetapan batas atas bunga merupakan langkah yang wajar untuk melindungi masyarakat.
Baca juga: Soal Suku Bunga Pindar, Celios Nilai Putusan KPPU Belum Sesuai Harapan Masyarakat
Adapundi, kata dia, juga mencermati sejumlah aspek dalam putusan yang belum mencerminkan
keseluruhan fakta persidangan, antara lain penentuan pasar bersangkutan, tidak terpenuhinya unsur “perjanjian” dalam Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, serta keseragaman tingkat bunga yang merupakan hasil pendekatan industri (parallel conduct), bukan untuk membatasi persaingan usaha.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, Adapundi menempuh upaya hukum melalui banding ke Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat.
“Dalam proses tersebut, kami memastikan operasional dan layanan tetap berjalan normal, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna, lender, serta mitra bisnis,” tuturnya. (*) DW










