Kredit Bermasalah Pindar Naik di Awal 2026, OJK Ungkap Penyebabnya

Kredit Bermasalah Pindar Naik di Awal 2026, OJK Ungkap Penyebabnya

Poin Penting

  • Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio kredit bermasalah pindar (TWP90) naik menjadi 4,38% pada Januari 2026 dari 2,59% tahun sebelumnya
  • Kenaikan dipicu penurunan kemampuan bayar peminjam, terutama pada sektor produktif seperti UMKM yang bergantung pada arus kas.
  • OJK memperketat pengawasan, menjatuhkan sanksi ke 18 penyelenggara, serta mendorong penguatan manajemen risiko dan permodalan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan rasio kredit bermasalah pada industri pendanaan daring (pindar) pada awal 2026. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) per Januari 2026 mencapai 4,38 persen, naik dari 2,59 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan kenaikan tersebut antara lain disebabkan oleh menurunnya kemampuan bayar sebagian peminjam.

“Peningkatan pembiayaan bermasalah di industri Pindar antara lain dipengaruhi oleh menurunnya kemampuan bayar sebagian borrower,” ujar Agusman, dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026.

Ia bilang, untuk merespons kondisi tersebut, OJK mendorong penyelenggara pindar memperkuat tata kelola dan manajemen risiko. 

Baca juga: Regulasi Diperkuat, OJK Pastikan Pindar Lebih Aman bagi Lender

Upaya itu antara lain melalui peningkatan kualitas proses identifikasi nasabah secara elektronik (e-KYC) dan penguatan sistem penilaian kredit agar penyaluran pembiayaan lebih selektif.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai bagian dari penguatan industri.

Hingga Februari 2026, OJK mencatat terdapat 18 penyelenggara pindar dengan rasio TWP90 di atas 5 persen. Terhadap perusahaan tersebut, OJK telah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan serta meminta langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas pembiayaan.

Baca juga: Outstanding Pindar Tembus Rp100,69 Triliun, Tumbuh 25,75 Persen per Februari 2026

Agusman menjelaskan, tingginya risiko pembiayaan pada sektor produktif tidak terlepas dari karakteristik usaha, khususnya UMKM, yang bergantung pada arus kas dan kondisi pasar.

Di sisi lain, OJK juga mencatat masih ada 10 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. 

Seluruhnya telah menyampaikan rencana aksi untuk memenuhi ketentuan tersebut, baik melalui penambahan modal, pencarian investor strategis, maupun opsi konsolidasi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62