Poin Penting
- Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak masuk Watch List, mencerminkan stabilitas serta kepercayaan global
- Reformasi pasar modal oleh OJK menunjukkan progres positif, termasuk penguatan transparansi, tata kelola, dan implementasi delapan rencana aksi strategis
- Berbagai kebijakan seperti peningkatan free float, transparansi kepemilikan saham, hingga mekanisme HSC dinilai memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang telah dirilis pada 7 April 2026.
Hasilnya, status Indonesia dalam klasifikasi FTSE Russell tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market, setara dengan beberapa negara utama seperti Tiongkok dan India. FTSE Russell juga tidak memasukan Indonesia ke dalam Watch List.
Penilaian FTSE Russell tersebut mencerminkan bahwa inisiatif-inisiatif yang tengah dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres yang positif dan kredibel di mata global index provider.
Baca juga: OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya
FTSE Russell juga menyebutkan bahwa berbagai langkah reformasi yang mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dimonitor secara berkesinambungan seiring dengan proses implementasinya.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK menegaskan bahwa berbagai kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), merupakan bagian dari upaya komprehensif dalam memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
Empat proposal penguatan transparansi pasar yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada global index providers kini telah dituntaskan seluruhnya, meliputi:
- Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen
- Penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor
- Kenaikan batas minumum free float menjadi 15 persen untuk mendorong likuiditas yang lebih sehat
- Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai early warning mechanism bagi investor.
Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
“OJK memandang bahwa pengakuan atas berbagai inisiatif reformasi tersebut merupakan sinyal positif peningkatan kepercayaan investor, baik domestik maupun global,” ucap Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK dalam keterangan resmi dikutip, 9 April 2026.
Baca juga: Jumlah Investor Pasar Modal Maret 2026 Tumbuh 21,51 Persen jadi 24,74 Juta
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa arah kebijakan yang ditempuh Indonesia telah sejalan dengan praktik terbaik (best practices) internasional dalam penguatan struktur dan kualitas pasar modal.
Ke depan, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dan engagement dengan global index providers, termasuk FTSE Russell.
Adapun, langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pasar. (*)
Editor: Galih Pratama










